Saturday, September 27, 2008

Hukum dalam perspektif sosio-legal

Pemahaman “hukum” dari perspektif sosio-legal, dimana hukum tidak hanya dipandang sebagai “substansi hukum” tetapi juga sebagai sistem norma dan bagian dari budaya dianggap penting, karena:

Hukum normatif bersifat:

- Aturan tertulis

- Paxta Sur Servanda

- Dokumen Antropologis yang disesuaikan dengan kehidupan

Hukum di dalam susut pandang sosial legal merupakan:

- Dokumen antropologis yang hidup, yang tidak sekedar undang-undang karena mencakup berbagai hukum yang hidup di masyarakat (nilai, norma, berbagai kesepakatan sosial) sehingga hukum harus di tempatkan dalam realitas hidup.

- Hukum sebagai “law as it is” yang dimana hukum telah terpengaruh dengan lingkungan budaya, berbeda dengan hukum normatif yang tekstual “law as it should be”.

Di dalam masyarakat hukum juga berperan sebagai sistem norma dan bagian dari kebudayaan. Hukum bertujuan untuk mendatangkan keadilan bagi masyarakat (structural funktionalism). Paul Bouhaman mengatakan hukum adalah lembaga berganda yang dapat diartikan alat kekuasaan kelompok minoritas elit untuk menekan kelompok mayoritas yang powerless (critical legal study). Kelompok minoritas dapat menggunakan hukum untuk mempertahankan power, wealth dan privilege dengan melalui false conciousness.

Dalam kacamata normatif semua individu memiliki kesamaan posisi di depan hukum “equality before the law”, akan tercipta sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat adat yakni pihak yang menang dan yang kalah.Di dalam masyarakat adat tidak berlaku “equality before the law” dimana hukum menjadi bermata dua. Hukum harus besifat pluralistik (pluralisme hukum) sehingga sistem hukum menjadi contested, diffused legal systems, chaning over time, interacting clusters, blurred boreder dan sensitizing concept. Dengan demikian sangat penting memahami hukum tidak hanya dari segi substansinya namun juga dalam perspektif sosia-legal.

No comments: